Dalam rangka pencegahan penularan covid-19, maka untuk operasional usaha perdagangan diatur sebagai berikut:
- Operasional Pasar Rakyat dibatasi sampai dengan jam 13.00 WIB.
2. Toko Swalayan, Toko Kelontong dan Sejenisnya dibatasi sampai dengan jam 21.00 WIB.
3. Pusat Kuliner, Restoran, Cafe, dan sejenisnya maksimal dibatasi sampai dengan 21.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk maximal 50%,
dan untuk pelayanan Take Away dibatasi sampai dengan jam 22.00 WIB.
4. Khusus PKL PASEBAN, operasional pada Hari Sabtu dan Minggu tanggal (27-28 Juni 2021 ) DITUTUP
5. Semua kegiatan Perdagangan dan Jasa Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat.
(Dasar : Instruksi Bupati Bantul No 15/Instr/2021)
Pelaksanaan Layanan pada sistem OSS berbasis risiko (soft launching) pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 06.00 WIB ditunda
sampai dengan pemberitahuan selanjutnya dalam rangka penyempurnaan sistem sehingga layanan perizinan berusaha berbasis risiko
dapat berjalan secara optimal dan efisien. ( DOWLOAD DISINI )