
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
1. Kedudukan
Dinas
Perdagangan merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah. Dinas Perdagangan dipimpin oleh Kepala Dinas
2. Tugas
Dinas
Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang perdagangan.
3. Fungsi
Dalam
melaksanakan tugas, Dinas Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan
kebijakan bidang perdagangan;
b.
Pelaksanaan
kebijakan bidang perdagangan;
c.
Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan budang perdagangan;
d.
Pelaksanaan
administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya, dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang perdagangan
Sekretariat
Mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan dan pengkoordinasian
pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas Perdagangan.
Menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja Sekretariat;
b. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
c. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi dan tata laksana,
hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
d. pengelolaan barang milik daerah;
e. pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas Perdagangan;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perdagangan
Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Pengembangan Perdagangan
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan perdagangan, menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja Bidang;
b. perumusan kebijakan bidang pengembangan ekspor serta kelembagaan dan pedaftaran perusahaan;
c. pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan ekspor serta kelembagaan dan pedaftaran perusahaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pengembangan ekspor serta keembagaan dan pendaftaran perusahaan
Bidang Pengembangan Perdagangan terdiri atas :
1. Seksi Pengembangan Ekspor
2. Seksi Kelembagaan dan Pendaftaran Perusahaan
Bidang Sarana Prasarana dan Distribusi Perdagangan
Mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang sarana prasarana dan
distribusi, dan menyelenggarakan fungsi :
b. perumusan kebijakan bidang sarana dan prasarana perdagangan serta distribusi dan harga barang
kebutuhan pokok;
c. pelaksanaan kebijakan bidang
sarana dan prasarana perdagangan serta distribusi dan harga barang
kebutuhan pokok;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang sarana dan prasarana perdagangan serta distribusi dan harga barang kebutuhan pokok
Bidang Sarana Prasarana dan Distribusi Perdagangan, terdiri atas :
1. Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan
2. Seksi Distribusi dan Harga Barang Kebutuhan Pokok
Bidang Pengembangan Pasar
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan, menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja Bidang;b. perumusan kebijakan bidang promosi dan kemitraan, pendapatan serta sarana dan prasarana;
c. pelaksanaan kebijakan bidang
promosi dan kemitraan, pendapatan serta sarana dan prasarana;
d. pemberian bimbingan teknis
dan supervisi bidang promosi dan kemitraan, pendapatan serta sarana dan prasarana;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang promosi dan kemitraan, pendapatan serta sarana
dan prasarana
Bidang Pengembangan Pasar, terdiri atas :
a. Seksi Promosi dan Kemitraan
b. Seksi Pendapatan
c. Seksi Sarana dan Prasarana
UPTD Metrologi
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam hal pelayanan tera atau tera ulang alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya, serta penyuluhan dan
pengawasan kemetrologian. UPTD Metrologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja UPTD Metrologi
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional UPTD Metrologi;
c. pelaksanaan kegiatan teknis operasional UPTD Metrologi;
d. pelaksanaan ketatausahaan UPTD Metrologi